Sudahkah anda mendengar bahwa pemerintah sekarang merubah peraturan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
Kebikjakan tersebut berdampak pada masa depan dari para pekerja yang banyak mengharapkan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk rekan - rekan yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut bisa menandatangani petisi berikut ini
https://www.change.org/p/bpjs-
0 comments: