Sponsor

Thursday, July 2, 2015

Peraturan Terbaru BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa DIcairkan Setelah 10 Tahun Bekerja

By Abdillah Arifin Rahman Lubis   Posted at  6:33 AM   Telekomunikasi No comments



Sudahkah anda mendengar bahwa pemerintah sekarang merubah peraturan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,  peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).
 
Kebikjakan tersebut berdampak pada masa depan dari para pekerja yang banyak mengharapkan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. 
Untuk rekan - rekan yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut bisa menandatangani petisi berikut ini

https://www.change.org/p/bpjs-ketenagakerjaan-presiden-ri-kemenakertrans-membatalkan-kebijakan-baru-pencairan-dana-jht-minimal-10-tahun?recruiter=57389569&utm_source=share_petition&utm_medium=facebook&utm_campaign=share_facebook_responsive&utm_term=des-lg-no_src-no_msg&fb_ref=Default

About the Author

Sharing information about computer and telecommunication also several jobs
View all posts by: admin kerja telco

0 comments:

Back to top ↑
Connect with Us

    Powered by Blogger.

    Find Us On Facebook

    Followers

    About Our Blog

    Information about Telecommunication Computer and Job

What they says

© 2013 Informasi ICT Telekomunikasi dan Lowongan Kerja. WP AA Converted by admin kerja telco
admin. Proudly Powered by Kerja Telco.